Saturday, 13 April 2013

Cara membuat copyright di blog dengan mudah

Kebanyakan blog ataupun web dibawahnya memakai copyright ,bahkan hampir semua nya menggunakannya.
Untuk apa ?
Ya untuk mempercantik blog anda.

Dibawah ini saya akan sajikan cara membuat nya dengan simpel dan mudah. Tak memerlukan edit html.

Pertama masuk ke blogger.
Masuk ke tata letak atau layout.
Klik desainer template.
Klik tingkat lanjut.
Klik tambahkan Css,lalu masukan kode ini :

/* copyright part1 */
.copyright{
text-align: center;
padding-top:5px;
padding-bottom:5px;
font:normal 80% Verdana,Trebuchet,Arial,Sans-serif;}
/* copyright part1 end */

Lalu klik terapkan pada blog.

Langkah pertama telah selesai. Selanjutnya tinggal langkah kedua.

Masuk kembali ke tata letak atau layout.
Klik add gadget dan pilih tambah html/javascript.
Lalu masukan kode ini :

<div class='copyright'>Copyright © 2013 tulisan anda <div></div></a></div>

Untuk yang berwarna merah adalah tulisan yang anda ingin tautkan.
Klik simpan dan selesai.

8 comments: